![]() |
| Syabrial dengan tangan bergari. F/ist |
TANJUNGPINANG (BP) - Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan, Syabrial menjalani sidang dengan tangan bergari, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (20/3). Hingga sidang beragendakan pemeriksaan saksi, gelang besi itu tidak juga dilepaskan dari tangan Syabrial. "Waduh, saya tadi tidak memperhatikan kalau tangannya masih terborgol," kata Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, yang dijumpai sesaat usai persidangan. Jarihat menjelaskan, sudah peraturannya, terdakwa yang menjalani sidang tidak digari kedua tangannya. "Kecuali memang darurat dan dirasa mengkhawatirkan," jelasnya.
Hal yang sama diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Soleh. "Saya kira tadi sudah dilepas," ucapnya. Atas kealpaan itu, Soleh sudah sempat memohon maklum kepada terdakwa. Terkait hal ini, Syabrial sendiri juga tidak mempermasalahkannya lebih lanjut. "Cuma kaget aja kok tangan saya masih diborgol," ucapnya.
Beberapa hari belakangan, memang ada penampakan baru di PN Tanjungpinang. Para terdakwa yang berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, ketika melakoni persidangan, diharuskan mengenakan rompi tahanan berwarna merah mencolok. Kemudian, ketika digiring dari sel pengadilan menuju ruang sidang, kedua tangan mereka juga harus dalam keadaan bergari. "Untuk jaga-jaga biar tak ada yang kabur lagi," kata Syafaad, sipir kejaksaan.
Tindakan preventif yang diambil Kajari ini tak lepas dari dua tahanan kabur ketika hendak menjalani persidangan. Sebelumnya, ada Hermawan Syahputra, terpidana perkara korupsi dana hibah KPUD Karimun. Dan yang paling gres, dua minggu lalu, Agus Syamsudin, terpidana kasus asusila, juga sempat melarikan diri sesaat sebelum persidangan.
