Syabrial dengan tangan bergari. F/ist |
TANJUNGPINANG (BP) - Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan, Syabrial menjalani sidang dengan tangan bergari, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (20/3). Hingga sidang beragendakan pemeriksaan saksi, gelang besi itu tidak juga dilepaskan dari tangan Syabrial. "Waduh, saya tadi tidak memperhatikan kalau tangannya masih terborgol," kata Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, yang dijumpai sesaat usai persidangan. Jarihat menjelaskan, sudah peraturannya, terdakwa yang menjalani sidang tidak digari kedua tangannya. "Kecuali memang darurat dan dirasa mengkhawatirkan," jelasnya.
Hal yang sama diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Soleh. "Saya kira tadi sudah dilepas," ucapnya. Atas kealpaan itu, Soleh sudah sempat memohon maklum kepada terdakwa. Terkait hal ini, Syabrial sendiri juga tidak mempermasalahkannya lebih lanjut. "Cuma kaget aja kok tangan saya masih diborgol," ucapnya.
Beberapa hari belakangan, memang ada penampakan baru di PN Tanjungpinang. Para terdakwa yang berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, ketika melakoni persidangan, diharuskan mengenakan rompi tahanan berwarna merah mencolok. Kemudian, ketika digiring dari sel pengadilan menuju ruang sidang, kedua tangan mereka juga harus dalam keadaan bergari. "Untuk jaga-jaga biar tak ada yang kabur lagi," kata Syafaad, sipir kejaksaan.
Tindakan preventif yang diambil Kajari ini tak lepas dari dua tahanan kabur ketika hendak menjalani persidangan. Sebelumnya, ada Hermawan Syahputra, terpidana perkara korupsi dana hibah KPUD Karimun. Dan yang paling gres, dua minggu lalu, Agus Syamsudin, terpidana kasus asusila, juga sempat melarikan diri sesaat sebelum persidangan.
Larikan Uang Rp 32 juta
Pada persidangan kemarin, Syabrial, mantan marketing PT Duta Inti Sakti (DIS), didakwa telah melarikan setoran pelanggan ke perusahaannya. Total uang yang dilarikannya mencapai Rp 32 juta. Selain itu juga terungkap, Syabrial melarikan uang pelanggan dengan membuat selisih nominal setoran di kwitansi resmi yang dipegangnya sebelum melaporkan ke perusahaan.
Direktur PT DIS, Hendriyanto yang dipanggil sebagai saksi, menerangkan, perusahaan sudah pernah menegur Syabrial. "Tapi tidak pernah diindahkan," ucap Hendriyanto. Hingga hari ini, lanjutnya, Syabrial belum mengganti uang kerugian perusahaan.
Aksi ini diketahui setelah Rini, kasir perusahaan, mendapatkan komplain dari pelanggan usai laporan yang dikirimkannya dijumpai adanya perbedaan nominal setoran. "Pelanggan bilang sudah bayar dengan Pak Syab," kata Rini.
Atas perbutannya, Syabrial didakwa telah melanggar Pasal 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (cr8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar